Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO |
Menurut Deputi Bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno, acara rapat tersebut mengulas empat faktor soal Freeport, yakni perpanjangan operasi Freeport, pembangunan smelter, divestasi saham, dan stabilitas investasi.
"Kalau yang dua telah disepakati Pak Menteri ESDM, tentang perpanjangan dan smelter yang harus," katanya di Kementerian Keuangan setelah rapat. Tetapi, kementerian terkait lainnya, semacam Kementerian Keuangan, belum menyepakatinya karena tetap ada masalah pajak dan model kerja sama yang belum tuntas dibahas antara pemerintah dan Freeport.
Harry membicarakan, operasi Freeport diperpanjang satu kali sepuluh tahun. Selanjutnya, bisnis perusahaan tambang tembaga, emas, dan perak asal Amerika Serikat tersebut mesti dievaluasi lebih dulu sebelum operasinya diperpanjang sepuluh tahun kedua.
Dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun tersebut, kata dia, operasi perusahaan yang berada di Kabupaten Mimika itu bakal beres pada 2041. Saat ini, masa operasi Freeport yang telah diperpanjang dua kali pada 1967 bakal beres pada 2021 mendatang.
Menteri ESDM Ignasius Jonan membahas, sesuai dengan peraturan, perpanjangan operasi perusahaan yang berafiliasi dengan Freeport-McMoran tersebut dapat diperbuat maksimal dua kali sepuluh tahun.
Terkait dengan smelter, menurut Harry, pemerintah juga menyepakati Freeport harus membangun fasilitas pengolahan hasil tambang tersebut. "Kalau smelter harus," ujarnya. Pemerintah meharuskan Freeport mendirikan smelter dalam lima tahun ke depan alias maksimal pada 2022.
Soal keharusan divestasi saham Freeport sampai 51 persen, kata Harry, faktor itu tak dapat ditawar-tawar. Pemerintah melewati BUMN pun, kata dia, siap mengambil alih saham Freeport. "Bu Menteri BUMN juga minta divestasinya bersama-sama dengan BUMD," ujarnya.
Harry meningkatkankan, satu faktor yang tetap dalam pembahasan merupakan ketentuan fiskal, bea keluar, dan pajak. "Kalau bea keluar disesuaikan dengan (Kementerian) Keuangan. Sedangkan yang fiskal dan pajak tetap belum. Kelak Bu Menteri Keuangan," katanya.
Terkait dengan keinginan Freeport supaya regulasi diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), menurut Harry, pemerintah sedang mempersiapkannya. "Sedang dirundingkan, tapi belum disepakati. PP ini untuk stabilitas investasi, untuk investor pertambangan dengan cara keseluruhan," ucapnya.
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/news/2017/07/04/090888674/esdm-setuju-izin-operasi-freeport-diperpanjang
Baca juga:
Advertisement
Loading...
Note: only a member of this blog may post a comment.