-->

THR Tidak Cair? Segera Hubungi Posko Berikut

THR Tidak Cair? Segera Hubungi Posko Berikut
Foto: liputan6.com
BageBagi.net - Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 sebagai wadah pekerja alias buruh yang mengalami persoalan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta. Tidak hanya menjadi tempat pengaduan pekerja, posko ini juga menjadi rujukan pengusaha untuk mencari info serta konsultasi pembayaran THR.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah membentuk posko sejenis guna melayani pekerja serta pengusaha.

"Posko THR kami buat dari pusat hingga daerah, melewati Dinas Tenaga Kerja provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka mengamati pelaksanaan THR 2017," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, semacam ditulis di Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dengan posko itu, Hanif berkata, pemerintah mendapat info terkait pelaksanaan pembayaran THR.

"Sehingga pemerintah memperoleh informasi, mendapat input pelaksanaan THR itu apakah telah dibayarkan apa belum. Kawan-kawan pekerja ketika ada persoalan dapat memperlawankan posko THR. Dari kalangan dunia usaha juga ada persoalan konsultasi alias perlu bantuan dari aparatur negara bidang tenaga kerja dapat datang ke posko itu," ucap dia.

Posko THR ini melayani masyarakat mulai 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Di samping itu, masyarakat juga dapat memperlawankan lewat nomor telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Masyarakat juga dapat mengirim pesan lewat surat elektronik dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com.

Pengusaha mesti membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran sesuai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha yang telat membayarkan THR bakal mendapat denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak beresnya batas waktu pengusaha membayarkan THR. Denda ini tak menghapus keharusan untuk masih membayar THR. Denda tersebut bakal dikelola serta dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan alias perjanjian kerja bersama.

"Ketika dirinya tujuh hari belum membayar serta hari enam belum membayar kena sanksi 5 persen berlaku. Setidak sedikit 5 persen dari total haknya. Umpama, gajinya sebulan Rp 5 juta, maka 5 persen kali Rp 5 juta kalau dirinya terbukti sebulan gaji kalau dirinya kerjanya 12 bulan ke atas. Di dalam ketentuan, disebutkan bahwa sanksi itu kelak bakal dibahas bersama, ke mana kelak uangnya, itu dipakai dikegunaaankan untuk pekerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang.

Pada peraturan ini diterangkan, apabila pengusaha tak membayar THR, maka bakal dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: liputan6.com
Advertisement
Loading...

Note: only a member of this blog may post a comment.

Click to comment